Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Registrasi EFIN

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha sebagai identitas dalam urusan administrasi pajak.

Cara mendaftar kartu NPWP Pribadi dan Aktivasi EFIN

Memiliki NPWP dapat mempermudah pemiliknya baik dalam urusan pembukaan rekening, pengajuan pinjaman (kartu kredit), mengurus paspor, hingga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.

Bagi yang belum bekerja, anda tetap bisa mendapatkan kartu NPWP karena syarat untuk pendaftaran yakni berusia 18 tahun dan sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Untuk itu bagi anda yang masih belum memiliki kartu npwp alangkah baiknya mulai mendaftar dari sekarang karena saat ini untuk membuat npwp bisa dilakukan full online.


Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara melakukan pendaftaran NPWP secara online tanpa harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).


Cara Mendapatkan EFIN Online

Untuk mendapatkan kode EFIN secara online pastikan kalian sudah memiliki dan menerima kartu NPWP fisik, bagi anda yang belum memiliki atau belum melakukan pendaftaran NPWP bisa registrasi online melalui situs [EREG Pajak].

(Silahkan ikuti intruksi pendaftaran yang diberikan oleh pihak EREG Pajak)

Setelah mendapatkan kartu NPWP fisik silahkan kunjungi situs [Daftar KPP Daerah].

Kantor Pelayanan Pajak

1. Pada kolom Cari Unit Kerja silahkan masukan Provinsi/Kabupaten/Kota bedasarkan alamat NPWP atau sesuai dengan KTP anda.

2. Tekan tombol Cari untuk memunculkan informasi KPP, tunggu beberapa saat dan tekan Nama Kantor bedasarkan KPP di daerah anda.

(karena saya tinggal di kota bantul makanya saya memilih KPP Pratama Bantul)

Alamat elektronik KPP Daerah
3. Salin Pos Elektronik atau alamat email sesuai dengan KPP pada daerah anda.

Permintaan kode EFIN ke KPP

4. Buka aplikasi email atau gmail dan kirimkan pesan menggunakan format seperti dibawah ini;

Subjek: Permohonan EFIN Orang Pribadi

NPWP: (diisi nomor npwp)
Nama Lengkap: (sesuai dengan nama NPWP atau KTP)
NIK: (sesuai dengan KTP)
Alamat: (sesuai dengan alamat yang tertera pada NPWP)
Email: (alamat email yang anda gunakan untuk pendaftaran)
No. Handphone: (masukan nomor hp yang masih aktif & yang anda gunakan untuk pendaftaran)

5. Lampirkan dokumen tambahan; Foto KTP, Foto Kartu NPWP, Foto Selfie memengang kartu KTP dan NPWP.

6. Pastikan kembali pengisian data seperti nomor npwp, nama lengkap, nik dan sebagainya, jika sudah yakin bahwa data tersebut benar silahkan tekan tombol Kirim.

Kode Aktivasi EFIN

Jika antrian permintaan kode EFIN di kpp daerah anda tidak sibuk maka kode EFIN akan dikirimkan pada keesokan harinya (H1+) setelah anda mengirimkan permintaan kode aktivasi.


Cara Membuat NPWP Online

Setelah anda mendapatkan kode EFIN sekarang saatnya untuk melakukan pendaftaran pada [DJP Online].

Situs DJP Online

1. Tekan tulisan Belum Registrasi pada situs resmi DJP Online.

Pendaftaran NPWP Online

2. Masukan nomor NPWP beserta kode EFIN pada kolom yang telah disediakan.

3. Masukan kode verifikasi sesuai dengan gambar dan tekan tombol Submit untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Formulir Registrasi DJP Online

4. Secara otomatis akan muncul data Nama Lengkap (jika nama tidak sesuai silahkan hubungi layanan DJP Online untuk meminta bantuan dan keterangan lebih lanjut).

5. Isikan data yang diminta seperti alamat email, nomor hp, dan kata sandi yang nantinya akan digunakan untuk masuk ke dalam situs DJP Online.

6. Pastikan semua data terisi dengan benar dan jika sudah yakni silahkan masukan kode kemanan sesuai dengan gambar dan tekan tombol Submit untuk melanjutkan.

Aktivasi Akun DJP

7. Tekan tombol Aktivasi Akun untuk menyelesaikan proses pendaftaran DJP Online.

Masuk Akun Pajak Online

8. Buka kembali situs resmi DJP Online dan masuk menggunakan nomor NPWP beserta kata sandi yang telah anda daftarkan tadi.

9. Masukan kode kemanan sesuai gambar dan tekan Login untuk masuk ke akun DJP.

Dasboard DPJ Online

Selamat! Sekarang anda bisa melakukan pelaporan pajak secara online tanpa harus datang ke KPP terdekat. Untuk panduan bagaimana cara melaporkan pajak penghasilan akan saya bahas pada kesempatan selanjutnya, jadi terus pantengin blog ini ya!


Manfaat Memiliki NPWP

Memiliki NPWP baik untuk perorangan maupun badan usaha tentu banyak keutunganya yang bisa didapatkan, beberapa diantaranya ada;

1. Potongan Pajak Lebih Rendah

Untuk beberapa kasus atau pada platform p2p lending terdapat potongan pajak bagi para lender (pemodal) ketika menerima keutungan/bagi hasil.

Keutungan Memiliki NPWP

Bagi lender (pemberi pinjaman) yang memiliki NPWP akan terkena potongan pajak sebesar 15% dan untuk lender yang tidak memiliki NPWP maka akan terkena potongan pajak sebesar 30%

Semisal terdapat lender yang mendapatkan imbal hasil / keutungan dari per-to-per lending sebesar 100 juta rupiah.

100.000.000 * 0.15 = Rp.15.000.000 (NPWP)
100.000.000 * 0.30 = Rp.30.000.000 (Non-NPWP)

Bisa disimpulkan bahwa potongan pajak dalam nominal besar sangat menguntungan bagi perorangan atau badan usaha yang memiliki NPWP.

2. Kredit Bank atau Pinjaman Uang

Jika anda ingin meminjam uang pada bank atau kredit bank dalam nominal besar biasanya beberapa pihak bank mewajibkan nasabah untuk melampirkan kartu NPWP.

Maka untuk itu memiliki kartu NPWP juga dapat mempermudah proses peminjaman uang pada bank maupun pihak lainya dengan nominal uang yang besar.

Sebenarnya masih banyak lagi keutungan yang didapatkan jika memiliki kartu NPWP seperti bisa digunakan untuk membuat surat ijin usaha, pembuatan paspor, dan masih banyak lagi.

Oke mungkin itu saja pembahasan mengenai bagaimana cara membuat NPWP pribadi secara online, sampai bertemu dikesempatan selanjutnya, stay kerad and keep kalem, akhir kata sampai jumpa.

Baca juga

Posting Komentar

Tata Cara Berkomentar Dengan Benar
~ Menggunakan bahasa yang sopan dan benar
~ Dilarang menggunakan bahasa kotor
~ Dilarang menyertakan link aktif
~ Dilarang memancing keributan