Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Registrasi EFIN
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada perorangan
atau badan usaha sebagai identitas dalam urusan administrasi pajak.
Memiliki NPWP dapat mempermudah pemiliknya baik dalam urusan pembukaan rekening, pengajuan pinjaman (kartu kredit), mengurus paspor, hingga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.
Bagi yang belum bekerja, anda tetap bisa mendapatkan kartu NPWP karena syarat untuk pendaftaran yakni berusia 18 tahun dan sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Untuk itu bagi anda yang masih belum memiliki kartu npwp alangkah baiknya mulai mendaftar dari sekarang karena saat ini untuk membuat npwp bisa dilakukan full online.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara melakukan pendaftaran NPWP secara online tanpa harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
(Silahkan ikuti intruksi pendaftaran yang diberikan oleh pihak EREG Pajak)
Setelah mendapatkan kartu NPWP fisik silahkan kunjungi situs [Daftar KPP Daerah].
1. Pada kolom Cari Unit Kerja silahkan masukan Provinsi/Kabupaten/Kota bedasarkan alamat NPWP atau sesuai dengan KTP anda.
2. Tekan tombol Cari untuk memunculkan informasi KPP, tunggu beberapa saat dan tekan Nama Kantor bedasarkan KPP di daerah anda.
(karena saya tinggal di kota bantul makanya saya memilih KPP Pratama Bantul)
3. Salin Pos Elektronik atau alamat email sesuai dengan KPP pada daerah
anda.
Memiliki NPWP dapat mempermudah pemiliknya baik dalam urusan pembukaan rekening, pengajuan pinjaman (kartu kredit), mengurus paspor, hingga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.
Bagi yang belum bekerja, anda tetap bisa mendapatkan kartu NPWP karena syarat untuk pendaftaran yakni berusia 18 tahun dan sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Untuk itu bagi anda yang masih belum memiliki kartu npwp alangkah baiknya mulai mendaftar dari sekarang karena saat ini untuk membuat npwp bisa dilakukan full online.
Daftar isi
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara melakukan pendaftaran NPWP secara online tanpa harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Cara Mendapatkan EFIN Online
Untuk mendapatkan kode EFIN secara online pastikan kalian sudah memiliki dan menerima kartu NPWP fisik, bagi anda yang belum memiliki atau belum melakukan pendaftaran NPWP bisa registrasi online melalui situs [EREG Pajak].(Silahkan ikuti intruksi pendaftaran yang diberikan oleh pihak EREG Pajak)
Setelah mendapatkan kartu NPWP fisik silahkan kunjungi situs [Daftar KPP Daerah].
1. Pada kolom Cari Unit Kerja silahkan masukan Provinsi/Kabupaten/Kota bedasarkan alamat NPWP atau sesuai dengan KTP anda.
2. Tekan tombol Cari untuk memunculkan informasi KPP, tunggu beberapa saat dan tekan Nama Kantor bedasarkan KPP di daerah anda.
(karena saya tinggal di kota bantul makanya saya memilih KPP Pratama Bantul)
4. Buka aplikasi email atau gmail dan kirimkan pesan menggunakan format
seperti dibawah ini;
Subjek: Permohonan EFIN Orang Pribadi
NPWP: (diisi nomor npwp)
Nama Lengkap: (sesuai dengan nama NPWP atau KTP)
NIK: (sesuai dengan KTP)
Alamat: (sesuai dengan alamat yang tertera pada NPWP)
Email: (alamat email yang anda gunakan untuk pendaftaran)
No. Handphone: (masukan nomor hp yang masih aktif & yang anda gunakan untuk pendaftaran)
5. Lampirkan dokumen tambahan; Foto KTP, Foto Kartu NPWP, Foto Selfie memengang kartu KTP dan NPWP.
6. Pastikan kembali pengisian data seperti nomor npwp, nama lengkap, nik dan sebagainya, jika sudah yakin bahwa data tersebut benar silahkan tekan tombol Kirim.
Subjek: Permohonan EFIN Orang Pribadi
NPWP: (diisi nomor npwp)
Nama Lengkap: (sesuai dengan nama NPWP atau KTP)
NIK: (sesuai dengan KTP)
Alamat: (sesuai dengan alamat yang tertera pada NPWP)
Email: (alamat email yang anda gunakan untuk pendaftaran)
No. Handphone: (masukan nomor hp yang masih aktif & yang anda gunakan untuk pendaftaran)
5. Lampirkan dokumen tambahan; Foto KTP, Foto Kartu NPWP, Foto Selfie memengang kartu KTP dan NPWP.
6. Pastikan kembali pengisian data seperti nomor npwp, nama lengkap, nik dan sebagainya, jika sudah yakin bahwa data tersebut benar silahkan tekan tombol Kirim.
Jika antrian permintaan kode EFIN di kpp daerah anda tidak sibuk maka kode
EFIN akan dikirimkan pada keesokan harinya (H1+) setelah anda mengirimkan
permintaan kode aktivasi.
Cara Membuat NPWP Online
Setelah anda mendapatkan kode EFIN sekarang saatnya untuk melakukan pendaftaran pada [DJP Online].
1. Tekan tulisan Belum Registrasi pada situs resmi DJP Online.
2. Masukan nomor NPWP beserta kode EFIN pada kolom yang telah disediakan.
3. Masukan kode verifikasi sesuai dengan gambar dan tekan tombol Submit untuk melanjutkan proses pendaftaran.
3. Masukan kode verifikasi sesuai dengan gambar dan tekan tombol Submit untuk melanjutkan proses pendaftaran.
4. Secara otomatis akan muncul data Nama Lengkap (jika nama tidak
sesuai silahkan hubungi layanan DJP Online untuk meminta bantuan dan
keterangan lebih lanjut).
5. Isikan data yang diminta seperti alamat email, nomor hp, dan kata sandi yang nantinya akan digunakan untuk masuk ke dalam situs DJP Online.
6. Pastikan semua data terisi dengan benar dan jika sudah yakni silahkan masukan kode kemanan sesuai dengan gambar dan tekan tombol Submit untuk melanjutkan.
5. Isikan data yang diminta seperti alamat email, nomor hp, dan kata sandi yang nantinya akan digunakan untuk masuk ke dalam situs DJP Online.
6. Pastikan semua data terisi dengan benar dan jika sudah yakni silahkan masukan kode kemanan sesuai dengan gambar dan tekan tombol Submit untuk melanjutkan.
7. Tekan tombol Aktivasi Akun untuk menyelesaikan proses pendaftaran DJP
Online.
8. Buka kembali situs resmi DJP Online dan masuk menggunakan
nomor NPWP beserta kata sandi yang telah anda daftarkan
tadi.
9. Masukan kode kemanan sesuai gambar dan tekan Login untuk masuk ke akun DJP.
9. Masukan kode kemanan sesuai gambar dan tekan Login untuk masuk ke akun DJP.
Selamat! Sekarang anda bisa melakukan pelaporan pajak secara online tanpa
harus datang ke KPP terdekat. Untuk panduan bagaimana cara melaporkan pajak
penghasilan akan saya bahas pada kesempatan selanjutnya, jadi terus
pantengin blog ini ya!
Manfaat Memiliki NPWP
Memiliki NPWP baik untuk perorangan maupun badan usaha tentu banyak keutunganya yang bisa didapatkan, beberapa diantaranya ada;1. Potongan Pajak Lebih Rendah
Untuk beberapa kasus atau pada platform p2p lending terdapat potongan pajak bagi para lender (pemodal) ketika menerima keutungan/bagi hasil.
Bagi lender (pemberi pinjaman) yang memiliki NPWP akan terkena potongan
pajak sebesar 15% dan untuk lender yang tidak memiliki NPWP maka akan
terkena potongan pajak sebesar 30%
Semisal terdapat lender yang mendapatkan imbal hasil / keutungan dari per-to-per lending sebesar 100 juta rupiah.
100.000.000 * 0.15 = Rp.15.000.000 (NPWP)
100.000.000 * 0.30 = Rp.30.000.000 (Non-NPWP)
Bisa disimpulkan bahwa potongan pajak dalam nominal besar sangat menguntungan bagi perorangan atau badan usaha yang memiliki NPWP.
Maka untuk itu memiliki kartu NPWP juga dapat mempermudah proses peminjaman uang pada bank maupun pihak lainya dengan nominal uang yang besar.
Sebenarnya masih banyak lagi keutungan yang didapatkan jika memiliki kartu NPWP seperti bisa digunakan untuk membuat surat ijin usaha, pembuatan paspor, dan masih banyak lagi.
Oke mungkin itu saja pembahasan mengenai bagaimana cara membuat NPWP pribadi secara online, sampai bertemu dikesempatan selanjutnya, stay kerad and keep kalem, akhir kata sampai jumpa.
Semisal terdapat lender yang mendapatkan imbal hasil / keutungan dari per-to-per lending sebesar 100 juta rupiah.
100.000.000 * 0.15 = Rp.15.000.000 (NPWP)
100.000.000 * 0.30 = Rp.30.000.000 (Non-NPWP)
Bisa disimpulkan bahwa potongan pajak dalam nominal besar sangat menguntungan bagi perorangan atau badan usaha yang memiliki NPWP.
2. Kredit Bank atau Pinjaman Uang
Jika anda ingin meminjam uang pada bank atau kredit bank dalam nominal besar biasanya beberapa pihak bank mewajibkan nasabah untuk melampirkan kartu NPWP.Maka untuk itu memiliki kartu NPWP juga dapat mempermudah proses peminjaman uang pada bank maupun pihak lainya dengan nominal uang yang besar.
Sebenarnya masih banyak lagi keutungan yang didapatkan jika memiliki kartu NPWP seperti bisa digunakan untuk membuat surat ijin usaha, pembuatan paspor, dan masih banyak lagi.
Oke mungkin itu saja pembahasan mengenai bagaimana cara membuat NPWP pribadi secara online, sampai bertemu dikesempatan selanjutnya, stay kerad and keep kalem, akhir kata sampai jumpa.
Posting Komentar
Tata Cara Berkomentar Dengan Benar
~ Menggunakan bahasa yang sopan dan benar
~ Dilarang menggunakan bahasa kotor
~ Dilarang menyertakan link aktif
~ Dilarang memancing keributan